Tersandung Hukum, AH Masih Dijatahi Proyek Pemkab Buru

oleh -2 Dilihat

Mirisnya, akunya, proyek tanpa lelang terbuka dan hanya dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja UPL, Helmy Tiakoly dan kawan-kawan.

Dimana, penunjukan langsung disesuaikan dengan SK Bupati Buru yang menerangkan terjadinya Bencana Alam di ruas jalan tersebut pada tahun 2017 silam.

Atas kondisi itu, tegasnya, dirinya begitupun atasannya Shifa Alatas, pernah dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Dimana, keduanya diminta membawa dokumen proyek, namun hanya ditanyai jaksa yang diperkenalkan sebagai tim dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

”Mereka hanya tanya-tanya di Kantor kejaksaan Namlea.Tapi tidak ke lokasi proyek waktu beta ajak untuk melihat langsung ke sana,” jelasnya.

Sementara Ketua Pokja Unit Lelang Proyek (ULP) Dinas PUPR Kabupaten Buru, Helmy Tiakoly, membantah tegas adanya kong kali kong antara dirinya dengan dengan kontraktor berinisial AH itu.

Baca Juga  Polres Tual Masifkan Patroli di Perairan Dullah Laut, Warga Diminta Tak Gunakan Bom Ikan

Apalagi, posisi Tiakoly saat ini sebagai Kepala Bina Marga sekaligus Pokja ULP yang sebelumnya diisi Hasal Wael.

Muncul kesan Tiakoly mengamankan proyek berdasarkan arahan dari atas.

Menurutnya, proyek tanpa tender yang dikerjakan AH sudah sesuai karena ada SK Bupati Buru.

Untuk lebih jelasnya, tegasnya, para wartawan diminta mengkonfirmasikannya kepada PPTK, Hasan Wael,ST.