Tersandung Hukum, AH Masih Dijatahi Proyek Pemkab Buru

oleh -2 Dilihat

@Porostimur.com | Namlea : Ternyata kasus kontraktor AH dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru ini, seolah merupakan arahan dari atas.

Pasalnya, kontraktor yang menyandang predikat tersangka oleh KPK ini justru menerima jatah 2 jatah pekerjaan fisik oleh Pemkab Buru yakni proyek jalan menuju Air Terjun Desa Bara, Kecamatan Waplau senilai Rp. 4,38 milyar dan pekerjaan pembangunan jalan tanah di ruas Waetabi-Waegrahi senilai Rp. 3,14 milyar.

Mirisnya lagi, penjatahan dimaksud terindikasi tanpa melalui tender alias penunjukan langsung (PL).

Sisi ironi lainnya dari pekerjaan yang dilaksanakan AH, ternyata dalam pembangunan jalan menuju air terjun Teluk Bara menggusur lahan masyarakat sepanjang 3 km yang berisisikan 1.600 pohon tanpa adanya proses ganti rugi.

Tentang belum adanya proses ganti rugi lahan dan tanaman ini pun dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Buru, Shifa Alatas, saat berhasil dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga  Kejari Halsel Geledah STAIA Labuha, Sita Dokumen dan Laptop Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa APBD 2024

Menurutnya, masalah ganti rugi sudah dibahas DPRD Buru, dengan kewenangan ganti rugi tanaman akan dilakukan oleh Dinas Pertanian.

Namun saat disinggung soal fisik proyek yang tidak berkualitas dan kini banyak sisi jalan aspal sudah mulai terkelupas, ia pun langsung memanggil PPTK, Ny Zulfani Rumalutur, agar menjelaskannya.