“Dan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyudi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 20 November 2023. Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum,” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










