Sidang pun ditunda oleh Majelis Hakim dan baru akan diagendakan kembali pada, Rabu (9/3/2022) mendatang dengan agenda pembuktian.
Untuk diketahui, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo, di Kabupaten Kepulauan Sula ini didanai oleh APBD 2018-2019 dengan total anggaran sebesar Rp 9,8 miliar. (red/tsc)









