Porostimur.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) terus bergulir. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Sony tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di bawah pengawalan ketat petugas.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia memilih bungkam dan langsung memasuki Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Penguatan Pembuktian Perkara
Pemeriksaan terhadap Sony merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang lebih dahulu tiba di lokasi, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan dan masih terus didalami oleh Kejagung.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.











