Porostimur.com | Jakarta: Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers akan menyiapkan 20 bukti surat untuk melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam agenda bukti surat pada sidang gugatan terkait pemutusan internet di Papua dan Papua Barat.
“Bukti surat sedang kami siapkan, sekitar lebih dari 20 bukti yang kita siapkan dari dampak terhadap pemutusan hingga dari soal administrasi para penggugat,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rabu (5/2/2020) seperti dilansir dari kompas.com.
Adapun tim advokasi pembela kebebasan pers menggugat Kemenkominfo sebagai Tergugat I dan Jokowi sebagai Tergugat II.
Kedua tergugat mangkir pada panggilan pertama pada 22 Januari 2020.
Kemudian, pada sidang 29 Januari 2020, pemerintah bersikukuh bahwa pelambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada medio Agustus hingga September 2019 lalu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pemerintah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, sebagaimana dibacakan oleh ketua majelis hakim persidangan, Nelvy Christin.




