
Dari tangan pelaku, Tim mengamankan barang bukti 1 buah parang/golok, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, satu buah tas ransel warna hitam, 1 celana jeans warna biru, 1 kaos warna biru, dan 1 pasang sepatu merk diodora warna biru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, motif Pelaku karena dendam masa lalu, dimana pelaku pernah bekerja dengan keluarga korban dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga Korban.
Lebih lanjut Kabidhumas mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara dalam penegakan diwilayah hukum Polda Maluku Utara.
“Mari bersama-sama bahu membahu dalam memelihara Kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif,” imbaunya. (adhy)




