Porostimur.com | Ternate: Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan kekerasan, membawa senjata tajam dan menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan, di wilayah Kota Ternate.
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan kronologis singkat pada Senin (19/4) sekitar pukul 03.00 Wit dini hari, bertempat di kelurahan tanah tinggi telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan dan percobaan penculikan anak.
“Pelaku masuk ke kamar korban S (27) dengan membawa golok dan meminta uang yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian menyekap korban beserta anak korban L (2,5) dengan menggunakan kabel dan lakban hitam”. Jelasnya.
Lanjut Kabidhumas menjelaskan, setelah melakukan penyekapan, Pelaku MN (45) membawa lari anak korban ke dalam mobil Suzuki Ertiga akan tetapi berhasil digagalkan oleh suami Korban B (31) karena mendengar suara dari korban S yang merintih.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa (20/4/2021).




