TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 60 Ton BBM Ilegal di Teluk Ambon

oleh -10 Dilihat

Porostimur.com, Ambon — Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang dibawa sebuah kapal penangkap cumi berbendera Indonesia. Penangkapan dilakukan di perairan Teluk Ambon pada Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIT.

Kronologi Penangkapan

Komandan Satrol Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, didampingi Asintel Dankodaeral IX Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi dan Asops Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono, menjelaskan kapal bernama Berkat Jaya berbobot 59 GT itu ditangkap pada koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT.

Kapal tersebut berangkat dari Ambon menuju perairan Arafura dengan membawa 31 anak buah kapal (ABK). Namun, alih-alih untuk menangkap ikan, kapal justru mengangkut biosolar sekitar 60 ton yang diduga ilegal.

Baca Juga  OKP dan LSM Maluku Dukung Pembangunan Wai Tomo, Desak BWS Utamakan Kepentingan Masyarakat

“Jumlah ini jelas menyalahi fungsi kapal, yang seharusnya dipakai untuk menangkap ikan,” ungkap Hapsoro dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (17/9/2025).

Kerugian Negara Capai Rp800 Juta

Pemilik kapal diketahui berinisial TS, sementara nakhoda bernama Syukron. TNI AL masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain.

Menurut Hapsoro, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.