“Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan masyarakat adat yang saat ini terdesak oleh investasi ekstraktif dan hilirisasi,” ujarnya.
Wetub Toatubun dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyebut ada hal menarik dari putusan yang dibacakan hakim. Tiga dari lima perkara yang dipersoalkan dinyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, sementara status tersangka tetap sah.
Kemudian, satu perkara lain dinyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka sah. Sedangkan satu perkara lagi ditolak seluruhnya dengan alasan hakim bahwa PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara.
Wetub menganggap putusan para hakim itu terkesan ambigu. Salah satu hakim menganggap PN Soasio tidak berhak mengadili perkara tersebut, sedangkan hakim lainnya tidak mempersoalkan terkait kewenangan mengadili. Padahal, wilayah Halmahera Timur masuk dalam administrasi hukum PN Soasio.
“Mestinya, dari fakta-fakta hukum persidangan praperadilan, PN Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruhnya status tersangka warga Maba Sangaji, dan tidak menerima satu pun atau sebagian tuntutan dari polisi kepada warga,” ucap Wetub.
Pada 19 Mei 2025, Polda Maluku Utara melakukan penangkapan terhadap 27 warga pada aksi upacara adat di lahan Hutan Adat Maba Sangaji. Sebanyak 11 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat), Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.









