Padahal, pihak warga menegaskan bahwa aksi mereka adalah bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari ekspansi tambang nikel PT Position yang telah berlangsung sejak akhir 2024. Sejak itu, laporan warga pada perusahaan bahwa aktivitas mereka menyerobot hutan adat dan menyebabkan pencemaran air sungai terus diacuhkan.
Lebih lanjut, warga menyatakan bahwa PT Position tidak pernah menyampaikan informasi apapun mengenai rencana penambangan mereka, bahkan kepada pemerintah desa sekalipun. Hal ini mendorong warga untuk menganggap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut sebagai tindakan ilegal. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











