Porostimur.com, Labuha – Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, telah mencapai sekitar 99 persen.
Di tengah tingginya cakupan kepesertaan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel menegaskan tarif pelayanan kesehatan bagi pasien umum atau non-BPJS di Puskesmas tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinkes Halsel Asia Hasyim, mengatakan keberadaan tarif resmi yang diatur dalam Perda tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang dilarang melalui Surat Edaran (SE) Bupati terkait larangan pungutan di luar ketentuan.
“Kalau Puskesmas masih menggunakan tarif pelayanan yang diatur dalam Perda, itu bukan pungutan liar. Tarif tersebut masih berlaku untuk pasien umum atau pasien non-BPJS,” kata Asia saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, tarif dalam Perda mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat jalan maupun pelayanan gawat darurat bagi pasien umum.
Tarif Resmi Berbeda dengan Pungutan Liar
Asia menjelaskan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan melalui mekanisme JKN. Biaya pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan selanjutnya diklaim kepada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.









