Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum

oleh -8 Dilihat

Ajaran tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dari ajaran sempit yang menafsirkan bahwa sifat melawan hukum sama dengan perbuatan melawan undang – undang atau kaidah tertulis (onwatmatige daad), telah berkembang menjadi ajaran yang luas yaitu penafsiran bahwa perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH perdata tidak hanya melawan perbuatan yang melanggar ketentuan undang- undang tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kaidah tata susila dan asas kepatuhan dalam pergaulan masyarakat. Sehingga pelanggaran kaidah kesusilaan atau etika dan kepatutan dianggap sebagi tindakan yang tidak etis dan bisa dikategorikan sebagai melanggar hukum.

Lanjutnya, Hukum sebagai kaidah yang melindungi kepentingan masyarakat harus ditaati, dilaksanakan, dipertahankan dan apabila tidak dilaksanakan ada sangsinya, sedangkan etika disisi lain sebagai kaidah etik tentang perilaku (behaviour) baik buruk masing-masing individu.

Baca Juga  PLN Amankan Pasokan Listrik, HUT ke-69 Kota Masohi Berlangsung Meriah Tanpa Gangguan

Prof. Tjoanda berharap, apa yang didaptkannya sekarang membawa manfaat bagi pengembangan ilmu dan pembangunan hukum di Indonesia khususnya hukum keperdataan.

Rektor dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Dr. Irwan Syah dari Universitas Hasanudin yang selama ini selalu mendampingi dan memberikan support terkait dengan penulisan jurnal khususnya dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Unpatti. “mendapatkan gelar tertinggi dalam jabatan akademik merupakan suatu proses kerja keras dan keseriusan, pengukuhan hari ini dapat menjadi motivasi bagi para dosen muda untuk  bisa segera mendapatkan gelar professor”, ungkap Rektor.