Rovik Afifudin Tegaskan Pembangunan di Badan Sungai Waitomu Harus Sesuai Aturan

oleh -5 Dilihat
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Porostimur.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rovik, pemanfaatan kawasan sungai harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh melampaui batas kewenangan masing-masing pihak. Setiap aktivitas pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Penegasan itu disampaikan Rovik kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/11/2026), menyusul pembahasan pembangunan di Sungai Waitomu dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Keterangan tersebut dikutip pada Sabtu (8/11/2026).

Baca Juga  DKPP Lantik Enam Anggota TPD Periode 2026-2027 dari Maluku

Ia menilai persoalan pembangunan di DAS Waitomu tidak cukup hanya diselesaikan melalui penghentian sementara aktivitas. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap kegiatan di kawasan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rovik mengingatkan bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya bersama sejumlah pemangku kepentingan, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto telah menyampaikan keputusan penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.