Upah Minimum Kota Ambon Ditetapkan Rp 2.731.502, Naik Sekitar 3,22%

oleh -110 views

Porostimur.com – Ambon: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steiven Patty mengatakan bahwa Upah Minimum (UM) Kota Ambon tahun 2021 yang pemberlakuannya di tahun 2022, naik dari Rp 2.643.387 menjadi Rp 2.731.502, atau sekitar 3,22%.

Dewan Pengupahan Kota Ambon telah melaksanakan rapat untuk penetapan penyusunan UM Kota Ambon tahun 2021 yang pemberlakuan nya di tahun 2022.

Dari hasil rapat penyusunan tadi, Dewan Pengupahan sepakat untuk penetapan UM Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502 nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,22 persen, dari  UM Kota Ambon tahun 2020.

“Dari nilai Rp 2.643.387, atau ada kenaikan Rp 88.115,” terangnya di Balai Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).

Kadis mengatakan, untuk penetapan UM Kota Ambon ini, mengacu dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang detailnya didalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang upah.

Baca Juga  OJK Genjot Literasi Kripto di Ambon, Mahasiswa Diminta Bijak Berinvestasi Digital

Dikatakan, dalam penetapan UM, indikator yang digunakan dalam Dewan Penetapan Upah itu adalah  pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi Provinsi Maluku, disparitas harga untuk Provinsi Maluku, termasuk  jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, dan nilai UM Kota Ambon tahun 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.