Urgensi Saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi

oleh -49 views

Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hakim Konstitusi Muhammad Alim menekankan pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu jenis alat bukti. Menurut Alim, keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan dalam sidang. Saksi harus disumpah atau berjanji menurut cara agamanya.

Keterangan saksi adalah keterangan yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dan dialami sendiri. Keterangan saksi yang hanya mendengar dari penuturan orang lain tentang sesuatu, atau tidak dilihat langsung atau tidak dialami langsung, tidak dapat dinilai sebagai suatu kesaksian. Keterangan seorang saksi saja, tanpa didukung alat bukti lain, tidak dinilai sebagai keterangan saksi.

Alim juga memaparkan isi Pasal 24 UUD 1945, yang antara lain menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga  Pemprov Maluku Utara Resmi Larang Pengangkatan Tenaga Non ASN

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

Alim menerangkan wewenang dan kewajiban MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan tentang negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

No More Posts Available.

No more pages to load.