Porostimur.com | Ambon: Jadwal vaksinasi Tahap II (penyuntikan dosis kedua) di Kota Ambon dipastikan mengalami perubahan, menyusul adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Meski demikian, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, mengakui, penyesuaian jadwal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan, karena rentang waktu antara suntikan vaksin dosis pertama dan kedua adalah 14 hingga 28 hari.
“Suntikan vaksin pertama dan kedua memiliki range waktu waktu 14 hingga 28 hari, artinya ada yang 14 hari dan ada yang 28 hari,” jelas Pelupessy, saat memantau pelaksanaan vakisnasi di Puskesmas Ch. Tiahahu Ambon, Senin (29/3/2021) kemarin.
Pelupessy bilang, tidak semua penerima vaksin mengalami penyesuaian jadwal, tergantung informasi yang diterima masing – masing lewat layanan sms dari Nomor 1199. Penerima vaksin juga telah terdaftar dalam sistem sehingga harus mengikuti arahan sesuai sms yang diterima.
“Jadi apabila ada yang mendapat sms penyesuaian jadwal, maka harus mengikuti sms tersebut. Jika tidak sesuai dengan sms, maka data yang bersangkutan otomatis tidak dapat diakses,” katanya.











