Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Dengan vonis ini, kepastian hukum terhadap perkara korupsi talud di Kabupaten Buru memasuki babak baru. Perkara masih berpotensi berlanjut apabila jaksa maupun terdakwa memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain. (red/kbrn)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










