Vonis 4 Tahun Penjara untuk Sandra Loppies dalam Kasus Korupsi Proyek Talud di Buru

oleh -253 views

Porostimur.com, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Sandra Loppies dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan ombak di Kabupaten Buru tahun 2020.

Proyek Bernilai Miliar, Negara Rugi Rp1 Miliar

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp14,7 miliar dan bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 sebesar Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disalurkan melalui Dinas PUPR Maluku. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.023.870.488,52.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Antonius Sampe Samine dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga  Marsinah, Munir, dan Ingatan Keadilan Negara yang Pincang

“Menjatuhkan vonis oleh karena itu, terhadap terdakwa Sandra Loppies dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Martha saat membacakan amar putusan.

Uang Pengganti dan Putusan Hakim

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.

Dari total kerugian negara lebih dari Rp900 juta, Sandra Loppies diwajibkan mengganti sekitar Rp85 juta, sesuai hasil perhitungan pengembalian kerugian negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.