Porostimur.com – Ambon: Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler, membuka acara Bimbingan Teknis Nasional Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Serta Peningkatan Kapasitas Leadership Bagi Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa, Selasa (19/10/2021).
Kegiatan ini diikuti Camat se-kota Ambon, Kepala Desa dan Kepala Pemerintahan Negeri se-kota Ambon beserta staf, ketua dan anggota BPD/Saniri Negeri.
Dalam sambutannya, Wawali mengatakan, penyelenggaraan bimbingan teknis yang dilaksanakan hari ini memiliki arti penting untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Pemerintah Desa dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa. “Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP telah mengeluarkan aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa,” jelasnya.
Dikatakannya, pengadaan barang/ jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa di desa, baik yang dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang atau jasa yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Dengan adanya regulasi tersebut, Wawali mengungkapkan, bahwa hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan good governance dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa di desa, yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan diharapkan sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.









