Porotimur.com, Ambon – Datun Kejaksaan Tinggi Maluku menerima putusan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) Perkara Perdata pada Rabu (08/05/2022).
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut berisikan mengenai putusan perkara perdata antara PT. Bank Negara Indonesia TBK Ambon yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku melawan Penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan Penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan.
Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba pada Jumat (10/6/22) menyampaikan “kemenangan diawali pada putusan banding yaitu pengadilan menerima banding dari JPN Kejati Maluku mewakili pihak PT. Bank Negara Indonesia TBK Ambon di mana dalam pokok perkara membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak Penggugat I dan II”.
Kemudian Pihak Penggugat I dan II mengajukan kasasi yang selanjutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu Putusan Mahkamah Agung berisikan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
“Gugatan mengenai kredit macet 3,5 M dengan agunan tanah dan bangunan nilai kurleb 4 M malah penggugat menggugat BNI PMH dengan tuntutan ganti rugi 800 juta, jadi JPN berhasil memulihkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar,” pungkasnya. (Nur)




