Porostimur.com, Lampung – Ibadah Natal yang digelar jemaat GPI Tulang Bawang, Lampung sempat disatroni oleh sejumlah warga yang meminta agar dilakukan pembubaran. Massa menilai ibadah tak bisa digelar lantaran izin belum terbit.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa persoalan terkait persekusi ibadah Natal tersebut telah terselesaikan saat ini. Situasi telah kondusif usai kedua pihak saling bersepakat.
“Persoalan tersebut langsung dipertemukan baik itu dari jemaat, pendeta, termasuk juga warga sekitar dan disepakati karena sedang merayakan hari Natal diberikan kesempatan untuk merayakan atau menggunakan tempat tersebut sampai tanggal 26 Desember 2021,” kata Pandra mengutip CNN-Indonesia, Selasa (28/12/2021).
Namun demikian, kata Pandra, kegiatan peribadatan di bangunan tersebut tak dapat lagi digunakan setelah tanggal yang ditentukan, lantaran izin belum keluar. Terkecuali, bangunan hanya dijadikan sebagai rumah doa atau rumah ibadah keluarga.
Menurut dia, pihak Pendeta Sopan Sidabutar juga telah menyetujui perjanjian yang dibuat dalam kesepakatan tersebut. Dimana, salah satu poinnya ialah untuk menurunkan lambang salib pada bagian depan bangunan.
“Pendeta Sopan Sidabutar dengan dibantu jemaat GPI secara sukarela menurunkan lambang salib pada bagian depan bangunan yang menjadi simbol bangunan gereja,” ucap Pandra.