Wartawan Dilarang Liput Baksos Istri Kapolri di Tual, LBH PWI Maluku: Pelecehan Profesi

oleh -86 Dilihat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Roni Samloy, mengecam larangan tersebut.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan mengenai dasar dan alasan pelarangan peliputan sebuah kegiatan yang berlangsung di ruang publik.

LBH PWI Maluku: Jangan Jadikan Pers sebagai Tamu yang Hanya Menonton

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Roni Samloy, mengecam larangan tersebut.

Menurutnya, tindakan melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Saya sangat kecewa dan prihatin dengan peristiwa ini. Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Samloy saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Ia menilai, perlakuan terhadap wartawan dalam kegiatan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku.

Baca Juga  Kejati Malut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar

Samloy bahkan menyebut larangan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap kemerdekaan pers.

“Ini merupakan bumerang bagi kemerdekaan pers di Maluku. Kami minta Kapolda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolres Tual,” pintanya.

Menurut Samloy, kegiatan yang berlangsung di ruang publik semestinya tidak serta-merta menutup akses wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Ia mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, terlebih sebelumnya pihak kepolisian sendiri telah melakukan pendataan wartawan dengan meminta ID card media untuk kepentingan peliputan.

No More Posts Available.

No more pages to load.