1 Januari 2025 Harga Rokok Naik Lagi

oleh -61 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025. Meski tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, harga rokok tetap naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan HJE ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.

“Tentu kita berharap barang-barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja,” kata Airlangga terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga  Gereja Protestan Maluku Akan Mentahbiskan 13.108 Penatua dan Diaken

Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.

Berdasarkan regulasi ini, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku dan harus mengikuti batasan minimum yang tercantum dalam aturan tersebut.