100 Professor Tolak Revisi UU KPK

oleh -57 views

Porostimur.com | Jakarta: Sebanyak 100 orang professor yang tergabung dalam Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menilai, pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tergesa-gesa dan kurang akuntabel.

Hal itu disampaikan oleh anggota Pergubi, Guru Besar pada Universitas Nasional (UNAS), Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap Pergubi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Bahwa pembahasan revisi atau perubauan Undang-Undang KPK tersebut dirasa sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik,” kata Lijan.

Ia juga mengatakan, sebenarnya tidak ada hal yang mendesak sehingga Undang-Undang KPK ini harus direvisi.

Di sisi lain, Pergubi mengingatkan, saat ini KPK merupakan lembaga yang paling dianggap kredibel dan dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Kejari Halmahera Selatan Lelang Lima Handphone Rampasan Negara, Digelar 10–14 Agustus 2026

Lijan menyatakan, pihaknya menolak revisi Undang-Undang KPK yang justru terkesan melemahkan lembaga antirasuah itu.

“Kami tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang, jika dimaksudkan ke arah penguatan, dengan perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat dengan cara, mekanisme, prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa. Dengan melibatkan aspirasi publik,” kata dia.