2. Mendapat mahar dari suami
Mahar atau mas kawin merupakan pemberian yang diterima istri dari suaminya ketika pernikahan berlangsung.
Mahar menjadi hak milik istri dan dapat berupa uang, emas, maupun barang berharga lain yang telah disepakati. Allah Swt berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati,” (QS An-Nisa: 4).
Karena menjadi hak istri, pemberian mahar merupakan salah satu bentuk tanggung jawab suami dalam pernikahan.
3. Mendapat nafkah dan kebutuhan yang wajar
Hak istri berikutnya adalah mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah tidak semata-mata berkaitan dengan kemewahan, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan hidup yang menjadi tanggung jawab suami.
Suami berkewajiban menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan wajar lainnya bagi istrinya.
Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun istri memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik atau memiliki penghasilan sendiri.
Istri yang secara sukarela membantu suami dalam kondisi sulit dapat melakukannya sebagai bentuk kemurahan hati, tetapi suami tidak diperbolehkan memaksanya menggunakan uang miliknya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.









