Dengan demikian, kondisi ekonomi istri tidak menghilangkan tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah.
4. Mendapat kesabaran dan maaf atas kekhilafan
Dalam rumah tangga, perbedaan karakter dan kekhilafan dapat terjadi. Karena itu, suami juga dituntut untuk bersabar terhadap kekurangan dan kesalahan istrinya.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ، أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ
Artinya: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai,” (HR Abu Hurairah Ra).
Pesan tersebut mengajarkan agar seorang suami tidak hanya melihat kekurangan istrinya. Ketika terdapat sifat yang tidak disukai, masih terdapat sifat lain yang dapat dihargai.
Rasulullah SAW juga mengingatkan:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Artinya: “Berilah nasihat kepada wanita (isteri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok ialah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya (tanpa menggunakan perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian membiarkannya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itu berilah nasihat kepada istri dengan baik,” (HR Abu Hurairah Ra).









