Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 138 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon hirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka, setelah memperoleh hak integrasi diantaranya Pembebasayan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Sepanjang tahun 2024 kami telah mengeluarkan narapidana sebanyak 164 orang. Mereka yang dikeluarkan memperoleh hak inetgrasi berupa PB dan CB dan jumlah tersebut merupakan akumulasi pengeluaran narapidana sepanjang tahun 2024,” kata Kepala Lapas Ambon Mukhtar, Selasa (31/12/2024)
“Pengeluaran narapidana tersbeut tentunya tentunya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dimana telah memenui syarat administratif maupun substantif,” lanjutnya.
Menurut Mukhtar, hak integrasi adalah merupakan hak para narapidana namun demikian dalam pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku dalam segala proses.
“Narapidana yang memperoleh hak integrasi baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat dan sejenisnya telah melalui berbagai tahapan, seperti validasi data berdasarkan berkas yang ada, maupun pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan,” terang Mukhtar. (Mizar Safari Maasily)









