147 Lawan 7

oleh -96 views
Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Jika seluruh rangkaian perjanjian dagang resiprokal (ATR) antara Amerika Serikat dan Indonesia dibaca seperti membaca novel geopolitik, maka kita sampai pada bab yang paling menggelitik sekaligus menggetarkan: daftar larangan. Atau bisa juga disebut daftar keharusan untuk tidak begini-begitu.

Bukan larangan makan sebelum berbuka, bukan larangan parkir di trotoar, melainkan larangan kebijakan yang dibebankan atas negara kita yang berdaulat, yang dirangkai rapi dalam bahasa hukum internasional yang sopan, steril, dan dingin.

Di titik inilah diplomasi ekonomi modern terasa seperti buku manual ekspor bagi negara berkembang — lengkap dengan petunjuk apa yang boleh dilakukan dan apa yang seharusnya tidak disentuh.

Setelah menelusuri teks perjanjian ATR AS-RI secara utuh setebal 45 halaman, saya berkesimpulan bahwa pembatasan kebijakan terhadap Indonesia bukan sekadar “belasan” larangan teknis.

Baca Juga  Derby della Madonnina Bakal Panaskan Pekan ke-28 Serie A

Secara tekstual, istilah hukum paling gamblang — seperti shall dan shall not — muncul sekitar 147 kali yang dibebankan pada Indonesia, sementara kewajiban yang secara eksplisit dibebankan kepada Amerika Serikat hanya sekitar 7 kali.

Rasio ini betul tidak otomatis menentukan dampak setiap klausul, tetapi cukup memberi gambaran tentang arah harmonisasi kebijakan yang diminta dan siapa yang lebih banyak menyesuaikan diri. Dalam bahasa pertandingan, RI kalah telak.

No More Posts Available.

No more pages to load.