Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 18 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon menerima remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
“Remisi ini merupakan remisi khusus yang diberikan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023,” ujar Kepala Divisi pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM Kantor wilayah (Kanwil) Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin (24/7/2023).
Dijelaskannya dari 18 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi khusus tersebut satu di antaranya baru akan menerima remisi tersebut pada 25 Juli 2023.
“Pemberian remisi khusus Hari Anak Nasional tersebut sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023,” katanya.
Saiful mengungkapkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada 18 anak didik pemasyarakatan tersebut bervariasi, mulai dari yang paling singkat satu bulan, dan yang paling lama tiga bulan.
“Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan pemberian remisi kepada anak ini merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.




