Porostimur.com, Weda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah.
Seorang pemuda berinisial MFS (23) diringkus aparat saat hendak mengedarkan puluhan paket narkotika di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Minggu (14/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah tersebut.
“Tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Berdasarkan informasi yang diterima pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIT, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 97 bungkus kecil tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,9 gram.
Terhubung Jaringan dari Jakarta
Dari hasil pemeriksaan awal, MFS mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berada di Jakarta.









