BPK Ungkap PT NHM, PT IWIP dan PT FH Tunggak Pajak Kendaraan Rp6,6 Miliar

oleh -102 views
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh sejumlah perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara mencapai Rp6.623.279.794. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara maupun UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah baru mengetahui keberadaan sejumlah objek pajak tersebut saat proses audit BPK berlangsung.

Temuan itu menunjukkan masih lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan daerah.

Potensi Penerimaan Daerah Lebih dari Rp18 Miliar

BPK menghitung potensi Pajak Air Permukaan yang belum dipungut dari delapan objek pajak tersebut mencapai sedikitnya Rp6.111.415.871 sepanjang 2024 hingga 2025. Nilai itu disebut masih bersifat minimal karena belum memasukkan komponen kehilangan air dalam proses produksi maupun distribusi.

Secara keseluruhan, jika digabungkan dengan berbagai temuan lainnya dalam laporan pemeriksaan, potensi penerimaan daerah yang belum berhasil diamankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Lemahnya pendataan, lambannya penetapan wajib pajak dan wajib pungut, serta belum optimalnya proses penagihan berpotensi menyebabkan hilangnya hak keuangan daerah.

Baca Juga  Peringati Hari Anak Nasional, Wali Kota Ambon Ingatkan Semua Pihak Penuhi Hak dan Lindungi Anak

Karena itu, BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh objek pajak, menetapkan wajib pajak dan wajib pungut yang memenuhi ketentuan, mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan, serta menagih seluruh tunggakan agar potensi kebocoran penerimaan daerah tidak terus berulang.

No More Posts Available.

No more pages to load.