Porostimur.com, Ternate – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh sejumlah perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara mencapai Rp6.623.279.794. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sedikitnya empat perusahaan belum memenuhi kewajiban membayar PKB dengan nilai tunggakan miliaran rupiah.
Tunggakan terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara yang mencapai Rp5.667.308.437. Selanjutnya PT A di Halmahera Timur sebesar Rp600.462.428, PT FH di Halmahera Timur sebesar Rp208.709.277, serta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah sebesar Rp146.799.652.
Pendataan Pajak Dinilai Masih Lemah
Selain tunggakan PKB, BPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satunya, PT MAS hingga pemeriksaan berlangsung belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur.
Tak hanya itu, terdapat delapan badan usaha dan perusahaan pemanfaat air permukaan yang belum pernah ditetapkan sebagai wajib pajak.
Masing-masing yakni PDAM Halmahera Selatan, PDAM Halmahera Tengah, PDAM Kabupaten Pulau Taliabu, PDAM Halmahera Utara, PDAM Kepulauan Sula, PDAM Pulau Morotai, serta PT MT.









