Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga anak mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan eksploitasi terhadap anak sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.
Selain dugaan tindak pidana perlindungan anak, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik Dalami Dugaan TPPO
Untuk dugaan TPPO, penyidik mengacu pada ketentuan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan perekrutan atau penempatan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Polda Maluku Utara masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan proses perekrutan, penempatan, serta kemungkinan adanya eksploitasi terhadap para perempuan yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial S dan E sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi, Halmahera Selatan,” ujar Widyana.
Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.










