Porostimur.com, Labuha – Dua kasus dugaan rudapaksa yang menyita perhatian publik di Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi atensi serius Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Kedua perkara yang melibatkan korban seorang siswi SMA dan perempuan lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun itu dipastikan tetap diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menegaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, kini fokus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi guna mengungkap secara terang tindak pidana yang dilaporkan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan sementara masih berlangsung. Kami memastikan prosesnya tetap berjalan,” kata Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Korban Siswi Hamil, Nenek 79 Tahun Jadi Sasaran
Kasus pertama menimpa seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Korban diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, SU alias Surdin.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi tersebut diduga terjadi sebanyak 12 kali sejak Desember 2025 hingga korban akhirnya diketahui hamil. Setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, terduga pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah.









