Polda Malut Tetapkan Dua Pemilik Kafe di Kawasi sebagai Tersangka Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

oleh -18 Dilihat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti bahwa kedua tersangka telah terbukti bersalah di pengadilan.

Polda Maluku Utara juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam proses penyidikan, termasuk pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(red/ts)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.