Rusdy menjelaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sejatinya akan mengakomodir tenaga honorer, akan tetapi ada ketentuan Menpan Nomor 5 yang menyebutkan bahwa ada tiga kriteria honorer yang tidak bisa melakukan pendataan. Hal itu, dikembalikan ke semua OPD dan kami tidak bisa mencampuri.
“Intinya, berkas kami siap tindak lanjuti. Artinya, kebijakan itu semuanya mengacu ke pemerintah pusat. Untuk itu, kami tidak bisa memastikan di 25 September jumlahnya berapa banyak,” pungkasnya. (Culen)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









