Porostimur.com, Langgur – Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKEI) mendesak Kapolres Maluku Tenggara (Malra), AKBP Rian Suhendi, membuka perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GEPKEI Ima Sarah Reliubun, menyusul belum adanya informasi perkembangan yang dinilai jelas terkait laporan dugaan kasus yang disebut terjadi pada 31 Juli 2026 tersebut.
GEPKEI meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara serius, profesional dan transparan dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas.
“Sebagai komunitas perempuan yang memiliki komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak, GEPKEI menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang AM,” ujar Ima saat diwawancarai, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, pendampingan dan keadilan.
Karena itu, ia mendorong aparat kepolisian memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GEPKEI Minta Polisi Buka Progres Penanganan
Ima mengatakan, keluarga korban dan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.









