430 Narapidana di Maluku Terima Remisi Idulfitri 1447 H

oleh -5 Dilihat
Sebanyak 430 narapidana di wilayah Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bentuk pengurangan masa pidana dari pemerintah.

Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 430 narapidana di wilayah Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bentuk pengurangan masa pidana dari pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 21 Maret 2026, total penerima remisi terdiri dari 428 narapidana dan dua anak binaan.

“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Ambon, Sabtu (21/3/2026).

Ratusan Diusulkan, Sebagian Masih Proses

Ricky menjelaskan, terdapat 443 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi. Namun, tujuh narapidana masih menunggu surat keputusan (SK) karena proses perbaikan data, sementara enam lainnya telah memperoleh SK integrasi.

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Baca Juga  32 Senjata Api Ilegal Diserahkan Warga ke Polda Maluku Utara

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Variasi Besaran dan Jenis Perkara

Dari sisi besaran, remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 75 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 273 orang mendapat satu bulan, 63 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 19 orang memperoleh remisi dua bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.