Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Pukulan palu godam terbaru ke kepala Israel adalah Keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) bahwa pendudukan sekaligus pembangunan pemukiman di tanah Palestina selama 57 tahun adalah illegal. Artinya perbuatan Israel itu melanggar hukum dan “harus diakhiri”. Israel mesti diusir pergi. Dunia berhak menekan paksa.
Pernyataan badan utama PBB di Den Haag tersebut adalah jawaban atas permintaan Majelis Umum PBB bulan Desember tahun 2022. Cukup waktu ICJ untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan temuannya. Pengadilan juga menyatakan bahwa tembok pembatas yang dibuat Israel sebagai “tembok apartheid” yang harus dibongkar dan dihancurkan. Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza merupakan satu kesatuan otoritas Palestina.
Majelis Umum, Dewan Keamanan dan dunia harus melangkah dengan kewajiban berbasis pada ketetapan Pengadilan Internasional tersebut. Proses penyelidikan ini berbarengan dengan ajuan Afrika Selatan kepada ICJ bahwa Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan genosida. Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Keputusan Mahkamah Internasional tersebut tentu membuat Zionis Israel semakin terpuruk dan terkucilkan.









