6 Perangkat Negeri Tiouw Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD/ADD

oleh -200 views

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, nilai kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp906.663.667. Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan tambahan kerugian sebesar Rp238.345.350.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Penuntut Umum.

“Setelah pemeriksaan para tersangka selesai, kami akan menentukan status penahanan mereka,” ujar Asmin menegaskan.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Resmikan Gedung Baru SMPN 13 Tual, Wali Kota Tekankan Pendidikan Berkarakter

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.