Porostimur.com, Saparua – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, S.H., M.H., Senin (21/7/2025), usai melakukan dua kali ekspose perkara di Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kami telah melakukan ekspose terakhir pada 7 Juli 2025 dan menyimpulkan bahwa terdapat enam orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan desa di Negeri Tiouw,” ungkap Asmin.
Adapun keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah “AP” (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), “GH” (Sekretaris Negeri), “HK” (Bendahara), “TM” (Kasi Pembangunan), “BP” (Kasi Pemberdayaan), dan “SP” (Kaur Tata Usaha). Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran desa yang bermasalah.
Laporan Fiktif dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Menurut Asmin, para tersangka tidak hanya menyalurkan dana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APB Negeri, tetapi juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
“Anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa malah digunakan pribadi. Perbuatan ini sangat merugikan negara,” jelasnya.









