Porostimur.com, Piru – Warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) digegerkan dengan kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, I.L., asal Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Polres Seram Bagian Barat bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban dan berhasil menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus Pelaku dan Keterlibatan Perempuan
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangannya Rabu (3/9/2025), mengaku prihatin sekaligus mengecam tindakan para pelaku.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Para tersangka yang kini ditahan masing-masing A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.
Dalam penyelidikan, modus yang digunakan antara lain mengajak korban ke kebun, memintanya mencabut uban, hingga memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku memberi korban Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Lebih ironis, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi para pria dewasa tersebut dan ikut menerima bagian dari uang yang diberikan.









