Porostimur.com, Ternate – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/9/2025).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru, Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) La Ode Muslimin Napa, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang juga mantan Bendahara Umum Daerah, Agumaswati Toyib Koten.
Proses Panjang Sejak 2017
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya pelimpahan tahap I tersebut.
“Benar, ada tahap satu kasus korupsi Dana Desa Taliabu yang kami serahkan ke JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini sejatinya sudah ditangani sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/2017/Malut.
Namun, perjalanan penyidikan terbilang panjang dan berliku karena berkas perkara sempat bolak-balik belasan kali antara penyidik dan JPU akibat belum terpenuhinya sejumlah petunjuk supervisi.
Modus Pemotongan Dana Desa
Dalam perkara ini, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 dilakukan melalui transfer ke CV Syafaat Perdana, badan usaha milik salah satu tersangka.









