Porostimur.com | Ternate: Halmahera Corruption Watch (HCW) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera melakukan penulusuran terkait pembelian lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang oleh Pemerintah Kota Ternate senilai Rp2,8 miliar.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima reaksi Porostimur.com, Kamis (29/4/2021) di Ternate, Direktur HCW, Rajak Idrus mengatakan, pembelihan lahan yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2018 tersebut, terindikasi syarat dengan tindakan korupsi.
“Lahan ini telah menjadi milik pemerintah kenapa harus Pemkot Ternate melakukan pembayaran? ,” ujarnya.
Menurut Rajak, lahan tersebut telah tercatat dalam LHP BKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai aset Pemerintah Kota Ternate setelah pada tahun 2016 dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Lebih tragis lagi kata Rajak, Pemkot Ternate melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang katanya sebagai pemilik lahan tersebut.
“Inikan aneh, saya menduga ada permainan oknum-oknum, dan ini jelas perbuatan melawan hukum,” sebutnya.
Rajak mengatakan, data yang dimiliki HCW menyebutkan, lahan tersebut telah menjadi lahan pemerintah setelah adanya proses hukum di pengadilan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.









