“Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/ 2013, atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Malut, sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972. Bahwa status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah, bukan milik perorang, termasuk Gerson Yapen,” tegas Rajak.
Oleh karena itu kata Rajak, status lahan dikembalikan ke Pemerintah, Pemkot Ternate tidak boleh membayar kepada Gerson Yapen (pihak ketiga) yang bukan sebagai pemilik lahan sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI, dan aset tersebut dikembalikan ke pemerintah.
Rajak bilang, HCW akan tetap mengawal hal ini sampai Kejaksaan melakukan proses hukum.
“Anggaran daerah yang digunakan cukup besar, HCW akan tetap mengawal hal ini,” ungkapnya. (sarjan)









