7 Perusahaan Tambang di Haltim Diduga Tak Bayar Retribusi Tenaga Kerja Asing

oleh -12 Dilihat

Porostimur.com, Maba – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur dalam waktu dekat akan menyampaikan surat edaran kepada Bupati Haltim Ubaid Yakub. Edaran tersebut terkait sejumlah perusahaan tambang yang diduga tidak membayar retribusi tenaga kerja asing (TKA) kepada Pemerintah Daerah.

Tujuh Perusahaan Diduga Lalai Bayar Retribusi

Sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak, mengungkapkan hal itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025). Ia menyebutkan ada tujuh perusahaan tambang yang ditemukan lalai membayar kewajiban retribusi TKA.

“Dari hasil identifikasi tim gabungan, ada tujuh perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar kewajiban retribusinya,” ujar Ifdal.

    Tim Gabungan Akan Mengawal

    Ifdal menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Disnakertrans, dinas terkait, pihak kejaksaan, serta kepolisian akan mengawal proses penagihan retribusi ini hingga tuntas.

    “Kami bertekad menyampaikan surat edaran kepada Bupati Haltim agar tiap perusahaan taat membayar retribusi sesuai waktu yang ditentukan. Surat edaran ini juga akan dikawal oleh tim gabungan,” tegasnya.

    Baca Juga  Kantor Pertanahan Malteng Ikuti Sosialisasi RTRW Provinsi Maluku 2025–2044

    Menurut Ifdal, retribusi TKA sangat penting karena berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ia juga menyoroti perlunya pembaruan data secara berkala, mengingat status para tenaga kerja asing bisa berubah sewaktu-waktu.

    No More Posts Available.

    No more pages to load.