Porostimur.com, Jakarta – Pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Bahan mentah mineral diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun berusaha keras mengawal target pembangunan 53 smelter hingga tahun 2024.
“Proyek 7 smelter sudah diselesaikan di tahun 2022 yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Program Kerja Kementerian ESDM Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Arifin menargetkan pada 2023 akan ada tambahan 17 smelter untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri. “Kita targetkan di tahun 2023 akan ada 17 smelter lagi yang harus selesai,” imbuh Arifin.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa pada Juni tahun 2023, Pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses), sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.




