Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, wajib lapor diminta untuk melakukan perbaikan dan mengirimkan ulang dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
“LHKPN menjadi tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Budi.
Bisa Diakses Publik
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
KPK menekankan, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menjadi salah satu indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










