Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.
Hingga 11 Maret 2026, dari total 431.468 wajib lapor, baru sekitar 67,98 persen yang telah menyampaikan laporan. KPK berharap angka tersebut terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/3/2026).
Batas Waktu Hingga 31 Maret
Budi menjelaskan, seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman resmi KPK.
Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, hingga pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
Verifikasi dan Kewajiban Perbaikan
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.









